Kementerian Agama mengadakan sosialisasi Peraturan Menteri Agama (PMA) terbaru tentang kenaikan pangkat pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian Agama.
Sosialisasi dilakukan secara virtual dan diikuti oleh seluruh pejabat kepegawaian dari kantor wilayah dan kantor kementerian agama se-Indonesia.
PMA terbaru ini mengatur tentang syarat-syarat, prosedur, dan mekanisme kenaikan pangkat yang lebih efisien dan transparan.